Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menggunakan kuota tambahan jemaah haji yang diberikan oleh Arab Saudi. Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 peserta untuk 2022. Penambahan kuota haji tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima Indonesia pada Selasa (21/6/2022). Tambahan kuota haji itu diberikan bagi jamaah haji reguler. Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief belum bisa menindaklanjuti tawaran penambahan kuota haji bagi masyarakat di Indonesia. “Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000,” terang Hilman, dikutip dari laman Kemenag (30/6/2022).
Alasan Kemenag tidak menambah kuota haji Hilman mengatakan, surat pemberitahuan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi itu telah dijawab olehnya. Dalam surat jawaban tersebut, Kemenag memastikan tidak menambah kuota jamaah haji tahun ini lantaran keterbatasan waktu. Selain itu, pihaknya juga tengah fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal. “Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata Hilman. “Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. Berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia, waktu yang tersedia sudah tidak cukup untuk memberangkatkan tambahan peserta haji. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. “Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman. “Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” tambahnya.
Tahapan pemberangkatan haji Sejak adanya ketetapan kuota, Hilman mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil dari kesepakatan tersebut akan dijadikan dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan akan diterbitkan. Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat yang diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. “Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah,” terang Hilman. Pengurusan dokumen ini meliputi paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan Kemenag Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji 10.000 Peserta”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/30/190500365/alasan-kemenag-tidak-gunakan-kuota-tambahan-haji-10.000-peserta?page=all.
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Posted in Artikel