Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, komponen BIPIH itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi. “Yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022). Yaqut menuturkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Ia menyebutkan, keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH. “Tetapi di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yaqut.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321. Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH. Ia menurutkan, satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri. Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta’limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujar Yaqut.
Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000. Namun, di samping itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” kata Yaqut. Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR. “Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi,” kata Marwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/12253921/kemenag-usul-biaya-perjalanan-haji-reguler-2022-rp-45-juta-per-jemaah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bagus Santosa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Posted in Artikel