Baru-baru ini ramai soal ibadah haji yang dilakukan melalui metaverse. Hal ini menyusul program kunjungan Kabah lewat metaverse yang diinisiasi oleh Arab Saudi pada Desember 2021. Metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, mengunjungi Kabah lewat metaverse tidak bisa disebut sebagai ibadah haji. Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.
Lantas, apa saja syarat wajib ibadah haji? Lima syarat wajib haji Dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji, syarat wajib haji ada lima, antara lain: Islam Baligh (dewasa) Berakal sehat Merdeka (bukan budak) Istita’ah (mampu). Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib berhaji. Berdasarkan pengertiannya, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu.
Lebih lanjut mengenai istita’ah, yaitu bekal dan kendaraan. Bekal artinya adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, yaitu kendaraan, waktu, kesempatan, dan memperoleh jatah (kuota).
Haji di metaverse Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual tidak memenuhi syarat. Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan. “Haji itu merupakan ibadah mahdlah, besifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi SAW,” kata Niam, diberitakan Kompas.com, Selasa (8/2/2022). Menurutnya, ada beberapa ritual dalam haji yang membutuhkan kehadiran fisik dan terkait dengan tempat tertentu, seperti thawaf. Ia menjelaskan, tata cara thawaf adalah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari sudut hajar aswad (secara fisik) dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri jemaah. “Manasik haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual, atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ramai soal Ibadah Haji di Metaverse, Ketahui Syarat Wajib Haji”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/10/150000465/ramai-soal-ibadah-haji-di-metaverse-ketahui-syarat-wajib-haji?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inten Esti Pratiwi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Posted in Artikel